AMPHR Desak Kejati Riau Buka Status Perkara PT Musim Mas, Berkas Disebut Dikembalikan hingga 7 Kali

AMPHR Desak Kejati Riau Buka Status Perkara PT Musim Mas, Berkas Disebut Dikembalikan hingga 7 Kali

PEKANBARU - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kabupaten Pelalawan.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum lingkungan hidup di Provinsi Riau, khususnya menyangkut kepastian hukum atas perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Koordinator AMPHR, Muhsinuddin, menegaskan bahwa Kejati Riau perlu menjelaskan secara transparan status terbaru berkas perkara PT Musim Mas yang sebelumnya dikembalikan kepada penyidik Polda Riau dengan petunjuk P-19.

Menurut AMPHR, salah satu persoalan yang perlu mendapat penjelasan ialah informasi dalam pernyataan sikap mereka bahwa berkas perkara PT Musim Mas telah dikembalikan hingga tujuh kali. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21? Jika belum, apa kendala formil maupun materiil yang masih harus dipenuhi?” demikian sikap yang disampaikan AMPHR.

AMPHR melalui koordinator, muhsinuddin juga menyoroti bahwa Polda Riau sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mengamankan sejumlah dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, dan hasil laboratorium. Penyidik juga disebut mengungkap dugaan kerusakan ekologis dengan nilai sekitar Rp187,86 miliar.

Bagi AMPHR, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan administratif. Penanganan perkara lingkungan hidup harus memberikan kepastian hukum, menjamin akuntabilitas, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muhsinuddin menegaskan bahwa tuntutan AMPHR bukanlah bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum ataupun upaya menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol mahasiswa untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Kami tidak menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, kejelasan kendala penanganan, serta kepastian bahwa proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas sikap AMPHR.

Gelar Aksi di Kantor Kejati Riau.

AMPHR menjadwalkan aksi damai pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Pustaka Wilayah dan lokasi aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru.

Aksi tersebut direncanakan sebagai sarana penyampaian aspirasi mahasiswa sekaligus mendorong Kejati Riau memberikan penjelasan atas pertanyaan publik mengenai perkembangan perkara PT Musim Mas.

AMPHR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme penyampaian pendapat di muka umum dan jalur konstitusional. Bagi AMPHR, penegakan hukum lingkungan hidup tidak cukup hanya ditandai dengan adanya proses penyidikan, tetapi juga harus disertai transparansi yang proporsional dan kepastian hukum sesuai tahapan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Kami meminta Kejati Riau menjelaskan perkembangan perkara ini secara terbuka sesuai kewenangannya agar publik memperoleh kejelasan dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di Provinsi Riau,” demikian penegasan muhsinuddin.**

Berita Lainnya

Index